Sektor
perdagangan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengaruh yang cukup besar
terhadap hasil pendapatan daerah suatu kota. Sektor perdagangan dibagi menjadi
2, antara lain sektor formal dan sektor informal. Namun, kurangnya lahan
pekerjaan pada sektor formal menyebabkan munculnya sektor informal. Menurut Mustafa (2008) sektor informal terjadi
karena sektor formal tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja sehingga
menyebabkan sektor informal melimpah di perkotaan. Sektor informal sering
diidentifikasikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pedagangan kaki
lima. Para PKL biasa ditemui pada pusat perbelanjaan di perkotaan. Tak dapat
dipungkiri di sekitar pusat perbelanjaan tersebut banyak terdapat pedagang kaki
lima yang memakan bahu jalan atau trotoar. Hal tersebut tentunya menimbulkan
berbagai permasalahan yang berdampak kepada pengguna jalan. Keberadaan PKL liar
menimbulkan berbagai dampak negatif seperti membuat kemacetan, merusak
keindahan atau estetika kota, dan menggeser fungsi ruang publik khususnya
trotar. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya kerja sama antar pemerintah
dan masyarakat sekitar untuk melakukan penertiban kepada PKL illegal yang
mengganggu kenyamanan tersebut.
Salah satu
bukti bahwa banyak PKL liar di sekitar pusat perdagangan dapat dilihat di
sekitar Pasar Johar. Pada kawasan tersebut banyak PKL liar yang berjualan di
trotoar yang menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, keberadaan PKL di
sekitar Pasar Johar tepatnya di sepanjang Jalan H. Agus Salim seringkali
membuat kemacetan lalu lintas. Hal tersebut dapat dilihat pada sore hari ketika
arus lalu lintas mulai padat. Kemacetan disebabkan karena jalan menjadi sempit
disebabkan pada bahu jalan terdapat banyak PKL liar yang berjualan. Walau tidak dapat dipungkiri keberadaan PKL
tersebut disebabkan karena kurangnya penyediaan lahan oleh pemerintah terhadap
para PKL, sehingga menyebabkan banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan.
Banyaknya PKL liar yang berjualan di sekitar Pasar Johar disebabkan karena
letak yang strategis, terlebih dekat dengan pasar tradisional yang mayorita
dikunjungi banyak pembeli. Keberadaan PKL liar juga menyebabkan munculnya parkir
liar yang disediakan bagi warga yang berbelanja terhadap PKL tersebut. Hal tersebut sangat berdampak kepada keadaan
lalu lintas Pasar Johar sehingga seringkali banyak masyarakat yang mengeluhkan
keberadaan PKL liar tersebut.
Kedua
adalah mengenai estetika di dalam kota. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap
manusia menghasilkan limbah perharinya. Termasuk PKL yang berjualan pastilah
mereka memiliki sampah yang banyak. Namun yang disayangkan adalah para PKL
tidak dapat menempatkan sampah-sampah itu dengan baik. Sehingga banyak PKL yang
membuang sampah di sembarang tempat, bahkan di lokasi mereka berjualan. Hal ini
menjadikan lokasi semakin kotor dan tidak sehat, serta dapat menurunkan
kualitas kota itu sendiri. Selain itu, adanya tenda bongkar-pasang menambah
kesan kumuh para PKL. Hal tersebut menyebabkan kualitas kota menurun
dikarenakan estetika kota yang berkurang.
Dampak yang terakhir adalah PKL menggeser
fungsi ruang publik terutama di trotoar. Dapat kita kita lihat sendiri, bahwa
kebanyakan dari PKL memakan badan jalan atau trotoar untuk digunakan sebagai
tempat membuka lapak. Sedangkan yang kita ketahui, bahwa fungsi dari trotoar
adalah sebagai tempat untuk para pejalan kaki. Apabila trotoar tidak
difungsikan sebagaimana fungsinya, maka para pejalan kaki juga terkena
imbasnya, yaitu berjalan di pinggir jalan padahal berjalan di dekat badan jalan
sangat berbahaya bagi para pejalan kaki. Namun mereka terpaksa, karena mereka
tidak mungkin jalan dimana para PKL sedang membuka lapaknya. Tidak hanya di
trotoar, PKL bahkan berjualan di badan jalan, sedangkan dapat diketahui itu
jalan adalah ruang bagi para pengendara. Jika PKL berjualan di badan jalan,
maka akan menimbulkan kemacetan.
Segala
peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Semarang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2000. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa
pemerintah telah menyediakan lahan bagi pedagang kaki lima dan untuk menyewa
lahan tersebut dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disebutkan juga bahwa untuk pedagang yang ingin berjualan pada lahan pemerintah
tersebut harus memiliki ijin tertulis dari Walikota sesuai dengan Bab 3 Pasal 3
Ayat 1 tentang pengaturan tempat usaha. Namun faktanya, di sekitar Pasar Johar
masih banyak terdapat PKL liar yang secara hukum melanggar aturan dalam perda
tersebut.
Menurut
Rachbini dan Hamid dalam (Mustafa, 2008) PKL yang berada di perkotaan
merupakan jenis usaha yang sering disentuh dengan kebijakan pemerintah. Berbagai
upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengatasi PKL liar yang berada di
sekitar Pasar Johar. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mengerahkan
organisasi pelaksana seperti Satpol PP dan dinas pasar untuk melakukan
penertiban. Penertiban dilakukan karena para pedagang sudah diingatkan
berkali-kali oleh para petugas namun peringatan tersebut tidak dilakukan (Putra, 2014). Hal tersebut menunjukkan bahwa para pedagang
tidak takut kepada Satpol PP dan Dinas Pasar. Mereka menganggap bahwa
penertiban yang dilakukan oleh organisasi pelaksana tersebut merupakan hal yang
biasa sehingga sebagian dari mereka berani untuk kembali berdagang.
Pemkot
perlu mengeluarkan kebijakan yang sama-sama menguntungkan sehingga PKL merasa
dilindungi dan tidak dirugikan. Salah satu upaya yang menguntungkan para PKL
adalah dengan menerapkan kebijakan relokasi PKL ke lahan pemerintah yang
strategis.Namun seringkali, dalam menentukan tempat relokasi Pemerintah
terkesan bekerja sepihak sebagai agen tunggal dalam penyelesaian masalah. Hal
tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan
dari PKL untuk menentukan tempat dan konsep relokasi sehingga banyak PKL yang
menolak kebijakan relokasi karena adanya asumsi bahwa ada kepentingan dalam
kebijakan tersebut. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi PKL liar
adalah melakukan penertiban secara berkala. Penertiban dilakukan beberapa hari
sekali, jika perlu di sekitar area pkl liar berjualan dibangun pos yang dijaga
oleh petugas kemanaan. Hal tersebut akan membuat para PKL di sekitar pasar
Johar enggan kembali ke tempat biasa mereka berjualan.
Keberadaan akan PKL liar di kawasan Johar
merupakan permasalahan yang sudah terjadi sejak lama. Eksistensi PKL liar di
sekitar Pasar Johar tentunya juga menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak
yang ditimbulkan yaitu membuat kemacetan, merusak estetika kota serta menggeser
fung si ruang publik. Dalam mengatasi keberadaan PKL liar yang meresahkan
diperlukan kerja sama antara para pedagang dengan Pemkot untuk bersama-bersama
menemukan solusi yang tepat. Oleh karena itu, pada saat merencanakan sebuah kebijakan,
pemerintah harus melakukan pendekatan terhadap para pedagang sehingga dapat
menemukan solusi bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Referensi
Mustafa, A. A.
(2008). Transformasi Sosial Masyarakat Marginal (p. 196). Malang:
Inspire Indonesia.
Putra, A. A. (2014). Membandel, 200 PKL
di Semarang Ditertibkan Satpol PP. Detiknews.com. Semarang. Retrieved
from
http://news.detik.com/read/2014/03/24/191027/2535337/1536/membandel-200-pkl-di-semarang-ditertibkan-satpol-pp
