Rabu, 01 Oktober 2014

DEFINISI TATA RUANG



Berdasarkan Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, definisi tata ruang dan istilah lainnya yang menyangkut bidang tata ruang yaitu :
  • Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
  • Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana – rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan.
  • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya melindungi kelestarian hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
  • Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Termasuk didalamnya kawasan budidaya antara lain : kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi : prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya.
  • Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman.
  • Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang emepunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
  • Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis.
  • Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi.
  • Penatagunaan Tanah adalah pengaturan penggunaan 5tanah mencakup penguasaan, pemanfaatan, pengaturan hak – hak atas tanah untuk meningkatkan pemanfaatan, produktivitas dan kelestarian tanah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sebagai satu kesatuan dengan penataan ruang.
  • Pengertian Penataan Ruang secara umum adalah merupakan proses yang terpadu tercakup tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian rencana tata ruang.
  • Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas manusianya dengan pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan. Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
  • Pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang adalah Suatu proses usaha agar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan rencana. Dalam hal ini pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang terutama dalam bentuk Penyusunan program pembangunan kota dan Pemanfaatan ruang kota yang sesuai dengan rencana.
  • Pengendalian pelaksanaan/pemanfaatan rencana tata ruang yang harus terkait satu sama lainnya. Pengendalian pelaksanaan adalah merupakan suatu proses usaha agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintah daerah, swasta ataupun masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar