Minggu, 05 Oktober 2014

PENTINGNYA TATA RUANG DI INDONESIA

  
    Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan yang tersebar dari Sabang-Merauke. Oleh karena itu, Indonesia memiliki banyak kota di berbagai wilayah Indonesia baik dari Barat ke Timur maupun Utara ke Selatan. Namun, banyak kota di Indonesia yang penataan ruangnya belum maksimal sehingga seringkali menyebabkan timbulnya masalah yg berdampak pada kehidupan masyarakat. Misal di kota Jakarta, setiap musim penghujan datang banyak derah yang mengalami banjir dan tanah longsor. Tak hanya itu, kemacetan dan polusi juga sering terjadi di kota-kota besar.
               Masalah tersebut merupakan dampak dari masyarakat yang bertindak tanpa perencanaan dan tidak berpikir panjang mengenai akibat yg ditimbulkan terhadap masyarakat lain atau lingkungan sekitar. Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah serta masyarakat harus  menyadari pentingnya penataan ruang di suatu wilayah untuk meminimalisir dampak-dampak negatif yang berhubungan dengan permasalahan perkotaan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
             Pentingnya tata ruang terdapat pada Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di antaranya adalah:
    • Perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
    • Untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
    • Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    • Secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan.
    Setelah mengetahui betapa penting nya tata ruang di suatu Negara khususnya di Indonesia diharapkan  masyarakat dapat lebih memperhatikan penataan ruang di kota nya masing-masing dan akan lebih baik jika turut berperan dalam penataan kotanya masing masing seperti menyediakan ruang terbuka hijau di pemukiman yg mereka tempati. Pemerintah juga diharapkan dapat mewujudkan penataan ruang yang adil dan tepat guna mewujudkan kenyamanan dan keharmonisan dalam masyarakat.
     Sumber : tataruangindonesia.com

    Rabu, 01 Oktober 2014

    DEFINISI TATA RUANG



    Berdasarkan Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, definisi tata ruang dan istilah lainnya yang menyangkut bidang tata ruang yaitu :
    • Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
    • Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
    • Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana – rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan.
    • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya melindungi kelestarian hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
    • Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Termasuk didalamnya kawasan budidaya antara lain : kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi : prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya.
    • Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman.
    • Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
    • Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang emepunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
    • Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
    • Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis.
    • Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi.
    • Penatagunaan Tanah adalah pengaturan penggunaan 5tanah mencakup penguasaan, pemanfaatan, pengaturan hak – hak atas tanah untuk meningkatkan pemanfaatan, produktivitas dan kelestarian tanah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sebagai satu kesatuan dengan penataan ruang.
    • Pengertian Penataan Ruang secara umum adalah merupakan proses yang terpadu tercakup tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian rencana tata ruang.
    • Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas manusianya dengan pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan. Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
    • Pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang adalah Suatu proses usaha agar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan rencana. Dalam hal ini pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang terutama dalam bentuk Penyusunan program pembangunan kota dan Pemanfaatan ruang kota yang sesuai dengan rencana.
    • Pengendalian pelaksanaan/pemanfaatan rencana tata ruang yang harus terkait satu sama lainnya. Pengendalian pelaksanaan adalah merupakan suatu proses usaha agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintah daerah, swasta ataupun masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    sumber: hukumonline.com

    Selasa, 30 September 2014

    INTRO

    Perkenalkan nama saya Rahardian Maulana Mukti. Teman-teman biasa memanggil saya Ardian. Saya lahir di Semarang, 12 September 1996. Sekarang saya sedang menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yaitu Universitas Diponegoro tepatnya di Fakultas Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota atau isitilah kerennya Teknik Planologi. Melalui blog ini, saya akan berbagi hal-hal yang berkaitan dengan Perencanan Wilayah dan Kota. So, pantengin terus blog saya dan maaf bila tampilan blog saya kurang menarik. Thank you!